BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Kajian Teoritis Mengenai Higiene, Sanitasi Makanan
Upaya pengamanan atau higiene dan sanitasi makanan pada dasarnya meliputi orang yang
menangani makanan, tempat penyelenggaraan makanan, peralatan pengolahan
makanan, proses pengolahan makanan, penyimpanan makanan dan penyajian makanan (Purnomo,
2009).
2.1.1 Pengertian Higiene
Pengertian higiene
dan sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara kebersihan individu.
Misalnya mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk
melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi
keutuhan makanan secara keseluruhan” (Depkes 2000).
Menurut Streeth, J.A. and Southgate,H.A, (1986) Kata
“higiene” berasal dari bahasa Yunani
yang artinya ilmu untuk membentuk dan menjaga kesehatan. Dalam sejarah Yunani, Hygiene berasal dari nama seorang Dewi
yaitu Hygea (Dewi pencegah penyakit). Arti lain dari Hygiene ada beberapa yang intinya sama yaitu:
1. Ilmu
yang mengajarkan cara-cara untuk mempertahankan kesehatan jasmani, rohani dan
sosial untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
2. Suatu
pencegahan penyakit yang menitikberatkan pada usaha kesehatan perseorangan atau
manusia beserta lingkungan tempat orang tersebut berada.
3. Keadaan
dimana seseorang, makanan, tempat kerja atau peralatan aman (sehat) dan bebas
pencemaran yang diakibatkan oleh bakteri, serangga, atau binatang lainnya.
4. Menurut
Brownell, hygiene adalah bagaimana
caranya orang memelihara dan melindungi kesehatan.
5. Menurut
Gosh, hygiene adalah suatu ilmu
kesehatan yang mencakup seluruh faktor yang membantu/mendorong adanya kehidupan
yang sehat baik perorangan maupun melalui masyarakat.
Hygiene
adalah Usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha
kesehatan individu, maupun usaha kesehatan pribadi hidup manusia (Sihite,
2000).
Personal hygiene adalah perawatan diri dimana
individu mempertahankan kesehatannya, dan di pengaruhi oleh nilai serta
keterampilan. Menurut Mosby bahwa :“kebersihan seseorang adalah suatu tindakan
untuk memelihara kebersihan dasar kesehatan seseorang untuk kesehatan fisik dan
kesehatan psikis” (dalam Prista, 2007).
Macam-macam
personal hygiene :
a. Perawatan
kulit kepala dan rambut.
b. Perawatan
mata.
c. Perawatan
hidung.
d. Perawatan telinga.
e. Perawatan
kuku tangan dan kuku kaki.
f. Perawatan
genetalia.
g. Perawatan
kulit seluruh tubuh.
h. Kebiasaan
buang air besar di jamban.
i. Kebiasaan
minum air yang sudah di masak.
Masalah hygiene tidak dapat dipisahkan dari
masalah sanitasi, dan pada kegiatan pengolahan makanan masalah sanitasi dan hygiene dilaksanakan bersama-sama.
Kebiasaan hidup bersih, bekerja bersih sangat membantu dalam mengolah makanan
yang bersih pula (Sihite, 2000).
Ruang lingkup hygiene meliputi:
1. Hygiene perorangan
2. Hygiene makanan dan minuman
2.1.2 Pengertian Sanitasi
Sanitasi adalah cara pengawasan masyarakat yang
menitikberatkan kepada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang
mungkin mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat (Azwar, 2009).
Sanitasi adalah cara pengawasan terhadap
faktor-faktor lingkungan yang mempunyai pengaruh terhadap lingkungan (Hopkins,
2009).
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang
menitikberatkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup
manusia. Sedangkan hygiene adalah
bagaimana cara orang memelihara dan juga melindungi diri agar tetap sehat.
Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan
yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan
makanan dari segala bahaya yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan, mulai
dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan,
pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan tersebut siap untuk dikonsumsikan
kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin
keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah
penjualan makanan yang akan merugikan pembeli, mengurangi kerusakan makanan
(Depkes, 2000).
Sanitasi makanan bertujuan untuk menjamin keamanan
dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan
makanan yang akan merugikan pembeli, mengurangi kerusakan/pemborosan makanan. Hygiene dan sanitasi makanan bertujuan
untuk mengendalikan faktor makanan, tempat dan perlengkapannnya yang dapat atau
mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. (Depkes,
2000).
Kualitas lingkungan yang sehat adalah keadaan
lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan
hidup manusia, melalui pemukiman antara lain rumah tempat tinggal dan asrama
atau yang sejenisnya, 12 melalui lingkungan kerja antara perkantoran dan
kawasan industri atau sejenis. Sedangkan upaya yang harus dilakukan dalam
menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan adalah obyek sanitasi meliputi
seluruh tempat kita tinggal/bekerja seperti: dapur, restoran, taman, publik
area, ruang kantor, rumah dsb (Soemirat, 2005).
2.2.
Makanan
Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang
dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar
bermanfaat bagi tubuh. Batasan makanan tidak termasuk air, obat-obatan dan
substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan (Purnomo dan
Adiono, 2009).
Makanan selain mutlak bermanfaat, juga dapat sebagai
media penularan penyakit dan masalah kesehatan. Kondisi ini dapat terjadi, baik
secara alamiah (include dalam makanan) maupun masuk dari luar, seperti makanan
menjadi beracun karena tercemar mikroba (Suardana dan Swacita, 2009).
Makanan adalah setiap benda padat atau cair yang
apabila ditelan akan memberi suplai energi kepada tubuh untuk pertumbuhan atau
berfungsinya tubuh. Sedangkan pengertian Hygiene
adalah upaya kesehatan dengan cara upaya memelihara dan melindungi subjeknya.
Sanitasi adalah usaha-usaha pengawasan yang ditujukan terhadap faktor
lingkungan yang dapat menjadi mata rantai penularan penyakit (Arisman, 2009).
Beberapa defenisi atau pengertian makanan,
diantaranya : Makanan adalah bahan selain obat yang mengandung zat-zat gizi dan
hygienis serta berguna bila dimasukan ke dalam tubuh, dan makanan jadi adalah
makanan yang telah diolah dan atau langsung disajikan/dikonsumsi (Depkes,
2000).
Makanan yang aman dalam mencukupi kebutuhan
kehidupan kita ketika pengolahan dan penyajian sangatlah penting. Penanganan
makanan yang kurang bahkan tidak baik dapat menimbulkan penyakit, kecacatan dan
bahkan kematian. Penjamah makanan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
penyiapan dan penyajian makanan kepada orang lain. Perlindungan konsumen,
perusahaan dan diri sendiri dapat dilakukan dengan mempelajari dan menerapkan
penanganan makanan yang aman (Depkes, 2000).
Ilmu sanitasi merupakan penerapan dari
prinsip-prinsip yang akan membantu memperbaiki, mempertahankan, atau
mengembalikan kesehatan yang baik pada manusia, sanitasi meliputi
kegiatan–kegiatan aseptik dalam persiapan, pengolahan, dan penyajian makanan;
pembersihan dan sanitasi lingkungan kerja dan kesehatan pekerja. Usaha untuk
meminimalisasi dan menghasilkan kualitas makanan yang memenuhi standar
kesehatan, dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip sanitasi. Secara lebih
terinci sanitasi meliputi pengawasan mutu bahan makanan mentah, penyimpanan
bahan, suplai air yang baik, pencegahan
kontaminasi makanan dari lingkungan, peralatan, dan pekerja, pada semua
tahap proses (Depkes RI, 2001).
Menurut Depkes RI (2006) Makanan yang dikonsumsi
hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan
tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :
1. Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki.
2. Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi
dan penanganan selanjutnya.
3. Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak
dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzim, aktifitas mikroba, hewan
pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan
dan pengeringan.
4.Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang
menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh makanan.
2.3
Hygiene dan Sanitasi Penjamah
Makanan
Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung
berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan,
pembersihan, pengolahan pengangkutan sampai penyajian. Dalam proses pengolahan
makanan, peran dari penjamah makanan sangatlah besar peranannya. Penjamah
makanan ini mempunyai peluang untuk menularkan penyakit. Oleh sebab itu
penjamah makanan harus selalu dalam keadaan sehat dan terampil (Depkes RI,
2001).
Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung
berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan,
pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian. Peran penjamah
makanan sangat penting dan 15 merupakan salah satu faktor dalam penyediaan
makanan/minuman yang memenuhi syarat kesehatan. Personal hygiene dan perilaku sehat penjamah makanan harus diperhatikan.
Seorang penjamah makanan harus beranggapan bahwa sanitasi makanan harus
merupakan pandangan hidupnya serta menyadari akan pentingnya sanitasi makanan, hygiene perorangan dan mempunyai
kebiasaan bekerja, minat maupun perilaku sehat (Agustiana, 2009).
Pemeliharaan
kebersihan penjamah makanan, penanganan makanan secara higienis dan hygiene perorangan dapat mengatasi
masalah kontaminasi makanan dengan bakteri. Dengan demikian kebersihan penjamah
makanan adalah sangat penting untuk diperhatikan karena merupakan sumber
potensial dalam mata rantai perpindahan bakteri ke dalam makanan sebagai
penyebab penyakit (WHO, 2005). Persyaratan hygiene
perilaku penjamah makanan, khususnya pada kantin sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 meliputi, antara
lain :
1. Semua kegiatan pengolahan makanan harus dilakukan
dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan tubuh.
2. Perlindungan kontak langsung dengan makanan
dilakukan dengan : sarung tangan plastik, penjepit makanan, sendok garpu dan
sejenisnya.
3. Setiap tenaga pengolah makanan pada saat bekerja
harus memakai celemek dan penutup rambut.
4. Setiap tenaga penjamah makanan pada saat bekerja
harus berperilaku :
a.
Tidak makan atau mengunyah makanan kecil/permen.
b.
Tidak memakai perhiasan (cincin).
c.
Tidak bercakap-cakap.
d. Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah
keluar dari kamar kecil.
e.
Tidak memanjangkan kuku.
f.
Selalu memakai pakaian yang bersih.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/Menkes/SK/VII/2003, Tentang Pedoman Persyaratan Sanitasi Makanan Jajanan.
Maka :Persyaratan yang harus di penuhi oleh Penjamah Makanan Jajanan ( Bab II,
pasal 2 ) adalah :
1. Tidak menderita Penyakit mudah menular misalnya :
batuk, pilek, influenza, diare, penyakit perut sejenis.
2. Menutup luka ( pada luka terbuka : bisul atau
luka terbuka lainnya).
3. Menjaga kebersihan rambut, kuku, tangan dan
pakaian.
4. Memakai celemek dan tutup kepala.
5. Mencuci tangan tiap kali akan menangani makanan.
6. Penjamah makanan harus memakai perlengkapan atau
memakai alas tangan.
7. Tidak sambil merokok, menggaruk anggota badan (
telinga, hidung,mulut atau bagian lainnya).
8. Tidak batuk atau bersin di hadapan makanan yang
disajikan dan atau tanpa menutup mulut atau hidung.
2.4.
Hygiene dan Sanitasi Pengolahan
Makanan
Pengolahan makanan adalah kumpulan metode dan teknik
yang digunakan untuk mengubah bahan mentah menjadi makanan atau mengubah
makanan menjadi bentuk lain untuk konsumsi oleh manusia atau hewan di rumah
atau oleh industri pengolahan makanan. Pengolahan makanan membutuhkan ladang
bersih dan telah panen atau produk hewan yang disembelih dan penjual daging dan
menggunakannya untuk memproduksi produk makanan menarik, dapat dipasarkan dan
tahan lama. Proses yang sama digunakan untuk membuat pakan hewan (Agustina,
2005).
Semua jenis bahan makanan perlu mendapat perhatian
secara fisik serta kesegarannya terjamin, terutama bahan-bahan makanan yang mudah
membusuk 17 atau rusak seperti daging, ikan, susu, telor, makanan dalam kaleng,
buah, dsb. Bahan makanan yang baik kadang kala tidak mudah kita temui, karena
jaringan perjalanan makanan yang begitu panjang dan melalui jaringan
perdagangan yang begitu luas. Salah satu upaya mendapatkan bahan makanan yang
baik adalah menghindari penggunaan bahan makanan yang berasal dari sumber tidak
jelas (liar) karena kurang dapat dipertanggung jawabkan secara kualitasnya
(Purnomo & adiono, 2009).
Menurut Titin Agustina (2005) Pada proses atau cara
pengolahan makanan ada tiga hal yang perlu perhatian Yaitu:
1. Tempat
Pengolahan Makanan
Tempat
pengolahan makanan adalah suatu tempat dimana makanan diolah, tempat pengolahan
ini sering disebut dapur. Dapur mempunyai peranan yang penting dalam proses
pengolahan makanan, karena itu kebersihan dapur dan lingkungan sekitarnya harus
selalu terjaga dan diperhatikan. Dapur yang baik harus memenuhi persyaratan
sanitasi.
2. Tenaga
Pengolah Makanan / Penjamah Makanan
Penjamah makanan
adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan
mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan pengangkutan sampai
penyajian. Dalam proses pengolahan makanan, peran dari penjamah makanan
sangatlah besar peranannya. Penjamah makanan ini mempunyai peluang untuk
menularkan penyakit. Oleh sebab itu penjamah makanan harus selalu dalam keadaan
sehat dan terampil. Seorang penjamah makanan harus beranggapan bahwa sanitasi
makanan harus merupakan pandangan 18 hidupnya serta menyadari akan pentingnya
sanitasi makanan, hygiene perorangan
dan mempunyai kebiasaan bekerja, minat maupun perilaku sehat (Septiza, 2008).
3. Cara
Pengolahan Makanan
Cara pengolahan
makanan yang baik adalah tidak terjadinya kerusakankerusakan makanan sebagai
akibat cara pengolahan yang salah dan mengikuti kaidah atau prinsip-prinsip hygiene dan sanitasi yang baik atau
disebut GMP (Good Manufacturing Practice) (Titin Agustina, 2005).
2.5
Hygiene dan Sanitasi Penyimpanan
Makanan
Menurut Suardana dan Swacita (2009) tidak semua
bahan makanan yang tersedia langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Bahan makanan
yang tidak segera diolah terutama untuk katering dan penyelenggaraan makanan di
pasar perlu penyimpanan yang baik, mengingat sifat bahan makanan yang
berbeda-beda dan 19 dapat membusuk, sehingga kualitasnya dapat terjaga. Cara
penyimpanan yang memenuhi syarat hygiene
sanitasi makanan adalah sebagai berikut:
a. Penyimpanan harus dilakukan ditempat khusus
(gudang) yang bersih dan memenuhi syarat.
b. Barang-barang agar disusun dengan baik sehingga
mudah diambil, tidak memberi kesempatan serangga atau tikus untuk bersarang,
terhindar dari lalat/tikus dan untuk produk yang mudah busuk atau rusak agar
disimpan pada suhu yang dingin.
Kerusakan bahan makan dapat terjadi karena tercemar
bakteri, karena alam dan perlakuan manusia, adanya enzim dalam makanan yang
diperlukan dalam proses pematangan seperti pada buah-buahan dan kerusakan
mekanis seperti gesekan, tekanan, benturan dan lain-lain. Untuk mencegah
terjadinya kerusakan dapat dikendalikan dengan pencegahan pencemaran bakteri.
Sifat dan karakteristik bakteri seperti sifat hidupnya, daya tahan panas,
faktor lingkungan hidup, kebutuhan oksigen dan berdasarkan pertumbuhannya.
Terdapat empat cara penyimpanan makanan sesuai dengan suhu yang dipersyaratkan,
yaitu penyimpanan sejuk (cooling), penyimpanan dingin (chilling), penyimpanan
dingin sekali (freezing), penyimpanan beku (frozen) (Arisman, 2009).
Bakteri akan tumbuh
dan berkembang dalam makanan yang berada dalam suasana yang cocok untuk
hidupnya sehingga jumlahnya menjadi banyak. Suasana yang cocok untuk
pertumbuhan bakteri di antaranya suasana makanan banyak protein dan banyak air
(moisture), pH normal (6,8-7,5), suhu optimum (10°-60°C). Bahaya terbesar dalam
makanan masak adalah adanya mikroorganisme patogen dalam makanan akibat
terkontaminasinya makanan sewaktu proses pengolahan makanan maupun kontaminasi
silang melalui wadah maupun penjamah. makanan, kemudian dibiarkan dingin pada
suhu ruangan. Kondisi optimum mikroorganisme patogen dalam makanan siap saji
ini akan mengakibatkan mikroorganisme berlipat ganda dalam jangka waktu antara
1-2 jam (Septiza, 2008).
Penyimpanan makanan bergantung pada suhu
dan lama penyimpanan. Berikut akan dijelaskan dalam tabel.
Tabel 1. Suhu Penyimpanan Bahan
Makanan
Jenis makanan
|
Digunakan dalam waktu
|
3 hari atau kurang
|
Satu minggu sampai kurang
|
1 minggu atau lebih
|
Daging, ikan, udang dan olahannya
|
-5oC – 0oC
|
-5oC – 0oC
|
-5oC – 0oC
|
Telur, susu dan olahannya
|
5oC – 7oC
|
5oC – 7oC
|
5oC – 7oC
|
Sayur, buah dan minuman
|
10oC
|
10oC
|
10oC
|
Tepung dan biji
|
25oC atau suhu ruang
|
25oC atau suhu ruang
|
25oC atau suhu ruang
|
Sumber:
Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011
2.6 Hygiene dan Sanitasi Penyajian Makanan
Makanan yang disajikan atau penyajian makanan adalah
makanan yang siap santap. Dalam prinsip penyajian makanan wadah untuk setiap
jenis makanan ditempat dalam wadah terpisah, dan di usahakan tertutup.
Tujuannya agar makanan tidak terkontaminasi silang, bila satu makanan tercemar
yang lain dapat diselamatkan, serta memperpanjang masa saji makanan sesuai
dengan tingkat kerawanan makanan (Sihite, 2000).
Pengangkutan makan dari tempat pengolahan ke tempat
penyajian atau penyimpanan perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi
kontaminasi baik dari serangga, debu maupun bakteri. Wadah yang dipergunakan
harus utuh, kuat dan tidak berkarat atau bocor. Pengangkutan untuk waktu yang
lama harus diatur suhunya dalam keadaan panas 600C atau tetap dingin
40C (Hartono, 2005)